e-Saksi | Pengadilan Agama Semarang
Sistem Informasi Saksi

e-Saksi

Sistem informasi untuk membantu proses administrasi dan pengelolaan data saksi pada Pengadilan Agama Semarang secara lebih cepat, tertib, dan terintegrasi.

Data Saksi
-
Jenis Perkara
-
CARA KERJA

Alur Penggunaan e-Saksi

Proses pengelolaan data saksi dirancang sederhana agar dapat dilakukan secara cepat dan terstruktur.

1
Pilih Perkara

Pilih perkara yang akan diproses dan pastikan data perkara telah sesuai.

2
Input Data Saksi

Masukkan identitas saksi, hubungan dengan pihak, serta informasi pendukung.

3
Verifikasi

Periksa kembali data identitas dan kelengkapan informasi saksi.

4
Simpan Data

Data disimpan ke sistem dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.

DATA TERKINI

Statistik Saksi

Statistik berdasarkan jenis perkara yang tersedia pada sistem e-Saksi.

Total Saksi
-
Jenis Perkara
-
Tahun Data
-
Distribusi Saksi Berdasarkan Perkara
Data diperoleh secara dinamis dari sistem
Detail Statistik
Data saksi berdasarkan jenis perkara
No Tahun Jenis Perkara Jumlah Saksi
INFORMASI HUKUM

Saksi Keluarga dalam Perkara Perceraian

Informasi umum mengenai ketentuan saksi keluarga dalam perkara perceraian.

Apakah Saksi Keluarga Dapat Diajukan?
Ketentuan dan perkembangan kaidah hukum
I. Apakah Saksi Keluarga Dapat Diajukan dalam Perkara Perceraian?

Ketentuan mengenai saksi keluarga diatur dalam Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 172 RBg. Pada umumnya keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak dalam garis lurus tidak dapat didengar sebagai saksi.

Catatan penting

Dalam perkara mengenai keadaan hukum perdata, keluarga sedarah dan semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan perkawinan, keturunan dan perceraian.

Ratio legis dari diperbolehkannya saksi keluarga memberikan keterangan adalah karena rumah tangga merupakan urusan yang sangat privat. Orang yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga biasanya adalah para pihak dan keluarga para pihak.

II. Kekhususan dalam Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975

Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak ada harapan untuk hidup rukun.

Pasal 19 huruf f

Suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.

Dalam kondisi tersebut, pengadilan mendengar pihak keluarga dan orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

III. Apakah Saksi Keluarga Dapat Disumpah?

Terdapat perkembangan kaidah hukum dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Mahkamah Agung RI mengenai sumpah saksi keluarga.

Tahun 2012

Keluarga terdekat didengar keterangannya dan bukan disumpah sebagai saksi.

Tahun 2014

Keluarga terdekat dapat pula menjadi saksi di bawah sumpah.

Tahun 2015

Saksi keluarga dapat disumpah sepanjang tidak ada bukti lain.

IV. Kesimpulan
  1. Saksi keluarga boleh didengarkan keterangannya dalam perkara perceraian.
  2. Saksi keluarga tidak selalu wajib diajukan dalam perkara perceraian.
  3. Dalam perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagaimana Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975, keluarga terdekat didengar keterangannya.
Catatan: Informasi ini merupakan informasi umum dan tidak menggantikan pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Standar Operasional Prosedur

Pelajari SOP penggunaan aplikasi e-Saksi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.