Sistem informasi untuk membantu proses administrasi dan pengelolaan data saksi pada Pengadilan Agama Semarang secara lebih cepat, tertib, dan terintegrasi.
Proses pengelolaan data saksi dirancang sederhana agar dapat dilakukan secara cepat dan terstruktur.
Pilih perkara yang akan diproses dan pastikan data perkara telah sesuai.
Masukkan identitas saksi, hubungan dengan pihak, serta informasi pendukung.
Periksa kembali data identitas dan kelengkapan informasi saksi.
Data disimpan ke sistem dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.
Statistik berdasarkan jenis perkara yang tersedia pada sistem e-Saksi.
| No | Tahun | Jenis Perkara | Jumlah Saksi |
|---|
Informasi umum mengenai ketentuan saksi keluarga dalam perkara perceraian.
Ketentuan mengenai saksi keluarga diatur dalam Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 172 RBg. Pada umumnya keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak dalam garis lurus tidak dapat didengar sebagai saksi.
Dalam perkara mengenai keadaan hukum perdata, keluarga sedarah dan semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan perkawinan, keturunan dan perceraian.
Ratio legis dari diperbolehkannya saksi keluarga memberikan keterangan adalah karena rumah tangga merupakan urusan yang sangat privat. Orang yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga biasanya adalah para pihak dan keluarga para pihak.
Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak ada harapan untuk hidup rukun.
Suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.
Dalam kondisi tersebut, pengadilan mendengar pihak keluarga dan orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.
Terdapat perkembangan kaidah hukum dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Mahkamah Agung RI mengenai sumpah saksi keluarga.
Keluarga terdekat didengar keterangannya dan bukan disumpah sebagai saksi.
Keluarga terdekat dapat pula menjadi saksi di bawah sumpah.
Saksi keluarga dapat disumpah sepanjang tidak ada bukti lain.
Pelajari SOP penggunaan aplikasi e-Saksi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.